Hosana, Theresia Eourilya (2025) TUNTUTAN KEPAILITAN TERKAIT WANPRESTASI DALAM KONTRAK PROYEK PENGADAAN DAN PENJUALAN KARTU PERDANA PRABAYAR PT.TELEKOMUNIKASI SELULER (Analisis Putusan Peninjauan Kembali No.30 PK/PDT.SUS/2013). Bachelor (Sarjana/S1) thesis, Universitas Atma Jaya Makassar.
COVER.pdf - Draft Version
Download (1MB)
BAB I.pdf - Draft Version
Download (279kB)
BAB II.pdf - Draft Version
Download (1MB)
BAB III.pdf - Draft Version
Restricted to Repository staff only
Download (166kB)
BAB IV.pdf - Draft Version
Restricted to Repository staff only
Download (493kB)
BAB V.pdf - Draft Version
Restricted to Repository staff only
Download (154kB)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Bibliography
Download (219kB)
Abstract
Theresia Eourilya Hosana. 2021014. Tuntutan Kepailitan Terkait Wanprestasi Dalam Kontrak Proyek Pengadaan Dan Penjualan Kartu Perdana Prabayar PT.Telekomunikasi Seluler Analisis Putusan Peninjauan Kembali No.30 PK/PDT.SUS/2013. 2024. Skripsi. Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Atma Jaya Makassar. Dibimbing Oleh Dr. Andi Zulkarnain, S.H., M.H selaku pembimbing I dan Paulus Tiku Taru Padang, S.H., M.S selaku pembimbing II.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif melalui studi kasus dengan pendekatan perundang-undangan, teori, konsep dan doktrin. Data yang digunakan yaitu data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, tersier.
Hasil penelitian ini Merujuk pada Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, kreditur dapat menggugat pailit seorang debitur. Syaratnya, ada satu hutang yang sudah jatuh tempo dan dapat dibayar, debitur memiliki dua kreditur atau lebih, dan pembuktiannya sederhana. Dikarenakan itu sama hal ituì dapat dilihat dalam kasus posisi diatas dengan kasus PT. Prima Jaya Informatika terhadap PT. Telekomunikasi Seluler dimana sudah memenuhi unsur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 teìntang Kepailitan dan PKPU, dimana PT. Prima Jaya Informatika telah mengajukan somasi tetapi tidak ada itikad baik yang mengakitkan adanya utang yang dapat ditagih dan menjadikan PT. Telekomunikasi Seluler sebagai Debitur Pailit. Fee kurator seharusnya mencerminkan jasa yang diberikan dan tidak membebani debitur atau kreditur secara tidak wajar. Jika fee melebihi tuntutan pailit, maka ini berarti sebagian besar harta pailit akan habis hanya untuk membayar fee kurator, sementara kreditur lainnya tidak mendapatkan bagian yang adil. tidak benar jika memakai dasar hukum baru Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 1 Tahun 2013 atas penetapan biaya fee kurator atas Putusan Peninjauan Kembali No.30 PK/PDT.SUS/2013 sudah jelas tidak sesuai dengan asas non-retroaktif yang berlaku yang memakai peraturan hukum baru atas peristiwa yang sedang berlangsung.
Kata Kunci: Kepailitan, Wanprestasi, Pertimbangan Hakim
| Item Type: | Thesis (Bachelor (Sarjana/S1)) |
|---|---|
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Ma'dika Perpus |
| Date Deposited: | 05 Jun 2026 05:29 |
| Last Modified: | 05 Jun 2026 05:29 |
| URI: | https://eprints.uajmks.ac.id/id/eprint/26 |
