TUNTUTAN KEPAILITAN TERKAIT WANPRESTASI DALAM KONTRAK PROYEK PENGADAAN DAN PENJUALAN KARTU PERDANA PRABAYAR PT.TELEKOMUNIKASI SELULER (Analisis Putusan Peninjauan Kembali No.30 PK/PDT.SUS/2013)

Hosana, Theresia Eourilya (2025) TUNTUTAN KEPAILITAN TERKAIT WANPRESTASI DALAM KONTRAK PROYEK PENGADAAN DAN PENJUALAN KARTU PERDANA PRABAYAR PT.TELEKOMUNIKASI SELULER (Analisis Putusan Peninjauan Kembali No.30 PK/PDT.SUS/2013). Bachelor (Sarjana/S1) thesis, Universitas Atma Jaya Makassar.

[thumbnail of Lembar Pengesahan, Kata Pengantar, Apstrak, Daftar Isi] Text (Lembar Pengesahan, Kata Pengantar, Apstrak, Daftar Isi)
COVER.pdf - Draft Version

Download (1MB)
[thumbnail of Pendahuluan] Text (Pendahuluan)
BAB I.pdf - Draft Version

Download (279kB)
[thumbnail of Tinjauan Pustaka] Text (Tinjauan Pustaka)
BAB II.pdf - Draft Version

Download (1MB)
[thumbnail of Metode Penelitian] Text (Metode Penelitian)
BAB III.pdf - Draft Version
Restricted to Repository staff only

Download (166kB)
[thumbnail of Pembahasan] Text (Pembahasan)
BAB IV.pdf - Draft Version
Restricted to Repository staff only

Download (493kB)
[thumbnail of Penutup] Text (Penutup)
BAB V.pdf - Draft Version
Restricted to Repository staff only

Download (154kB)
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA.pdf] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Bibliography

Download (219kB)

Abstract

Theresia Eourilya Hosana. 2021014. Tuntutan Kepailitan Terkait Wanprestasi Dalam Kontrak Proyek Pengadaan Dan Penjualan Kartu Perdana Prabayar PT.Telekomunikasi Seluler Analisis Putusan Peninjauan Kembali No.30 PK/PDT.SUS/2013. 2024. Skripsi. Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Atma Jaya Makassar. Dibimbing Oleh Dr. Andi Zulkarnain, S.H., M.H selaku pembimbing I dan Paulus Tiku Taru Padang, S.H., M.S selaku pembimbing II.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif melalui studi kasus dengan pendekatan perundang-undangan, teori, konsep dan doktrin. Data yang digunakan yaitu data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, tersier.
Hasil penelitian ini Merujuk pada Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, kreditur dapat menggugat pailit seorang debitur. Syaratnya, ada satu hutang yang sudah jatuh tempo dan dapat dibayar, debitur memiliki dua kreditur atau lebih, dan pembuktiannya sederhana. Dikarenakan itu sama hal ituì dapat dilihat dalam kasus posisi diatas dengan kasus PT. Prima Jaya Informatika terhadap PT. Telekomunikasi Seluler dimana sudah memenuhi unsur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 teìntang Kepailitan dan PKPU, dimana PT. Prima Jaya Informatika telah mengajukan somasi tetapi tidak ada itikad baik yang mengakitkan adanya utang yang dapat ditagih dan menjadikan PT. Telekomunikasi Seluler sebagai Debitur Pailit. Fee kurator seharusnya mencerminkan jasa yang diberikan dan tidak membebani debitur atau kreditur secara tidak wajar. Jika fee melebihi tuntutan pailit, maka ini berarti sebagian besar harta pailit akan habis hanya untuk membayar fee kurator, sementara kreditur lainnya tidak mendapatkan bagian yang adil. tidak benar jika memakai dasar hukum baru Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 1 Tahun 2013 atas penetapan biaya fee kurator atas Putusan Peninjauan Kembali No.30 PK/PDT.SUS/2013 sudah jelas tidak sesuai dengan asas non-retroaktif yang berlaku yang memakai peraturan hukum baru atas peristiwa yang sedang berlangsung.
Kata Kunci: Kepailitan, Wanprestasi, Pertimbangan Hakim

Item Type: Thesis (Bachelor (Sarjana/S1))
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Ma'dika Perpus
Date Deposited: 05 Jun 2026 05:29
Last Modified: 05 Jun 2026 05:29
URI: https://eprints.uajmks.ac.id/id/eprint/26

Actions (login required)

View Item
View Item